complaints.title

complaints.subtitle

Form Pengaduan

Prosedur Standar Operasional (SOP) Untuk Melakukan Pengaduan

Anda hanya perlu menyiapkan identitas diri dan bukti tayangan yang dilanggar, lalu melaporkannya melalui situs web resmi, aplikasi, atau pesan WhatsApp lembaga terkait dengan langkah sebagai berikut :

Alur Proses Pengaduan

  1. 1

    Siapkan Bukti dan Identitas; Identitas Pelapor: Kumpulkan data diri seperti KTP, Bukti Pelanggaran: Siapkan bukti berupa video, audio, foto, atau tangkapan layar (screenshot)

  2. 2

    Ruang Lingkup Pengaduan adalah di seluruh wilayah Kepulauan Riau

  3. 3

    Isi Formulir Aduan : Saat mengisi formulir, pastikan Anda menuliskan rincian aduan dengan jelas dan benar seperti Nama acara, Nama program siaran yang dikomplain. Nama stasiun TV/Radio: Lembaga penyiaran yang menayangkan acara, Waktu tayang: Tanggal dan jam tayang acara tersebut. Alasan aduan: Jelaskan alasan Anda melaporkan siaran tersebut, misalnya memuat unsur kekerasan, pornografi, atau berita bohong.

  4. 4

    Tahap Pemrosesan Verifikasi: Petugas KPID akan memeriksa isi dan kelengkapan laporan Anda. Tindak lanjut: Jika terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPID akan memanggil stasiun penyiaran untuk memberikan sanksi atau teguran

Kontak Pengaduan

Silakan pilih kanal pengaduan yang tersedia

E-mail : kpidkepri@yahoo.com
Phone : (0771) 4502172
Alamat : Kompleks Perpustakaan, Jl. Basuki Rahmat No.1, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prop. Kepulauan Riau, Kode Pos 29113